Ketika kita membicarakan sebuah negara, maka -selain ‘property’negara- berarti kita akan berbicara menyangkut 2 hal: Pemerintah dan Rakyat. Pemerintah adalah sebagian kecil warga negara yang berperan sebagai penyelenggara negara, sedangkan rakyat (saya definisikan disini) sebagian besar warga negara yang mengumpulkan dana untuk biaya penyelenggaraan negara. Dalam sebuah negara Demokrasi, peran pemerintah dan rakyatnya ibarat dewan komisaris dan dewan direktur. Rakyat sebagai pemegang saham dalam sebuah negara (dewan komisaris), sedangkan pemerintah sebagai penyelenggara pengambil keputusan (dewan direksi). Apakah dalam bernegara ini definisi pemerintah dan rakyat bisa diartikan sebagai Yang Mengurus (Pemerintah) dan Yang Diurus (rakyat)? Belum tentu! Dalam berbagai hal ada banyak sekali peranan masyarakat/rakyat yang mengusahakan untuk mengurus dirinya sendiri. Ini akan terjadi jika dalam beberapa hal kebutuhan yang mendesak masyarakat merasa tidak dapat lagi menunggu pemerintah un
Andai dalam setiap langkah bisa selalu memberi..